Salah satu penyedia jasa penukaran uang di Jalan Ahmad Yani, Jombang. MUI melarang praktik penukaran uang semacam ini karena riba. (Foto: metrotvnews.com)

“Dalam tukar-menukar, jumlah yang ditukarkan harus sama. Kalau ada nilai lebihnya, itu bererti riba.”

Jakarta, (jakartalounge/ TVOne) – Menjelang Lebaran 1432 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang mengeluarkan fatwa haram atas jasa penukaran uang karena mengandung unsur riba, Selasa.

“Bisnis penukaran uang itu dasar hukumnya tukar-menukar. Dalam tukar-menukar, jumlah yang ditukarkan harus sama. Kalau ada nilai lebihnya, itu bererti riba. Dan itu haram,” kata ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan.

KH Kholil Dahlan mengatakan, praktek tukar menukar uang bisa dilakukan asal serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak dilebihkan.

Di Jalan Ahmad Yani Jombang, para penyedia jasa penukaran uang mematok harga Rp. 10. 000 untuk setiap penukaran Rp. 100. 000. (Ida Nurcahyani)